Syarat Daftar Bintara Polri 2022 & Cara Daftar hingga 11 April

 Syarat Daftar Bintara Polri 2022 & Cara Daftar hingga 11 April

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Terpadu Bintara Polri gelombang II Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen ini akan mendidik peserta jadi Bintara Polri bersama dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) lewat pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pendidikan tersebut ditunaikan agar Bintara Polri memiliki pengetahuan dan kekuatan basic kepolisian, ketangguhan, sikap dan tingkah laku terpuhi sebagai pelaksana utama tugas Polri. Jumlah peserta didik yang dibutuhan sebanyak 9.284 calon Bintara. Rinciannya yaitu: - 

Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang; - Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang; - Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang. Pendidikan akan ditunaikan terhadap 25 Juli 2022 dan selesai terhadap 21 Desember 2022, atau berdurasi 5 bulan. Tempat pendidikan berada di tiga titik wilayah yaitu SPN Polda dan Pusdik Polair untuk Bintara PTU dan Bakomsus Pria; Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob; dan Sepolwan untuk Bintara Polwan. Link daftar Bintara Polri Pendaftaran Bintara Polri dibuka terasa 31 Maret - 11 April 2022. Ada 8 link pendaftaran yang disesuaikan untuk style masing-masing Bintara yaitu: - Bintara PTU: https://penerimaan.polri.go.id/daftar/3 - Bakomsus Polair: https://penerimaan.polri.go.id/daftar/5 - Bakomsus TI: https://penerimaan.polri.go.id/daftar/6 - Bakomsus Musik: https://penerimaan.polri.go.id/daftar/7 - Bintara Brimob Bimbel Akademi TNI POLRI Online

https://penerimaan.polri.go.id/daftar/31 - Bakomsus Tenaga Kesehatan: https://penerimaan.polri.go.id/daftar/32 - Bakomsus Labfor: https://penerimaan.polri.go.id/daftar/33 - Bakomsus Logistik: https://penerimaan.polri.go.id/daftar/34 Informasi lengkap tentang pendaftaran Bintara Polri 2022 bisa mengunduh file di tautan ini. Syarat umum daftar Bintara Polri 2022 a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat; e. berumur paling rendah 18 th. (pada saat dilantik jadi bagian Polri); f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak dulu dipidana gara-gara melakukan suatu kejahatan (dibuktikan bersama dengan SKCK dari Polres setempat); h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

 Persyaratan khusus a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau dulu mengikuti pendidikan Polri/TNI; b. lulusan: SMA/sederajat: a) bagi lulusan sebelum akan th. 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai umumnya rapor ditambah nilai umumnya ujian sekolah dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59); b) bagi lulusan th. 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai umumnya rapor ditambah nilai umumnya USBN dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet; c) 

bagi lulusan th. 2020 dan 2021 memakai nilai umumnya ijazah bersama dengan akumulasi sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet; d) th. 2022 akan ditentukan kemudian. Llulusan D-I s.d. D-IV/S-I bersama dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan terakreditasi c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan th. 2022) melampirkan nilai umumnya rapor semester V kelas XII sekurang-kurangnya 70,00 atau nilai ijazah umumnya sekurang-kurangnya B bagi yang memakai alphabet dan sesudah lulus melampirkan ijazah bersama dengan akhir sesuai terhadap poin b; d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI; e. ketetapan tentang Ujian Nasional Perbaikan: bagi lulusan th. 2016 s.d. 2019 yang mengikuti

 Ujian Nasional perbaikan bisa mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 bersama dengan ketetapan nilai ratarata mencukupi persyaratan; calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang serupa atau di sekolah yang berbeda tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. f. umur calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022: lulusan SMA/sederajat umur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) th. 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 th. terhadap saat pembukaan pendidikan; lulusan D-I s.d. D-III umur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) th. 7 (tujuh) bulan dan umur maksimal 23 th. terhadap saat pembukaan pendidikan; lulusan D-IV/S-I umur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) th. 7 (tujuh) bulan dan umur maksimal 27 th.

 terhadap saat pembukaan pendidikan g. belum dulu menikah secara hukum positif/agama/adat, belum dulu hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan bisa untuk tidak menikah sepanjang di dalam pendidikan pembentukan, kalau peserta didik diketahui dulu menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak bisa mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih bersama dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut; h. tidak bertato dan tidak ditindik atau bagian badan lainnya, terkecuali yang disebabkan oleh ketetapan agama/adat; i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pengecekan kesegaran oleh Panpus/Panda; j. tidak membantu atau ikut serta di dalam organisasi atau jelas yang bertentangan bersama dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; k. tidak melakukan kelakuan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; l. menyebabkan surat pengakuan bermaterai bersedia di letakkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan terhadap seluruh bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; m. menyebabkan surat pengakuan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menanggung bisa membantu meluluskan di dalam sistem seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; n. menyebabkan surat pengakuan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur terhadap angka 4 huruf j dan k; 

o. berdomisili paling sedikit 2 th. terhadap saat membuka pendidikan di wilayah Polda area mendaftar bersama dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, terkecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketetapan domisili, kalau terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai bersama dengan hukum yang berlaku; p. bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang mengusahakan memakai sponsor/koneksi/katebelece bersama dengan langkah menghubungi lewat telepon/surat atau di dalam bentuk apa-pun kepada panitia/pejabat yang berwenang lewat orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi; q. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; r. bagi yang telah bekerja secara senantiasa sebagai pegawai/karyawan: 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala lembaga yang bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, kalau di terima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri. s. pendaftaran calon peserta ditunaikan di masing-masing Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); t. peserta lulusan SMK bersama dengan jurusan yang telah ada terhadap jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur

 seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan harus mendaftar di jalur Bakomsus TI) Persyaratan lain tiap Bintara Persyaratan lain merupakan persyaratan yang khusus berlaku untuk masing-masing Bintara yang diperlukan. Syarat tersebut terdiri dari: a. Bintara Polisi Tugas Umum Berijazah: a) lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C); b) lulusan SMK seluruh jurusan terkecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang telah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang lewat jalur Bakomsus diatur tersendiri di dalam pengumuman ini; c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) terhadap pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); d) lulusan D-I s.d. D-IV/S-I bersama dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan Prodi terakreditasi. Tinggi badan sekurang-kurangnya (dengan berat badan seimbang menurut ketetapan yang berlaku): a) umum: (1) Pria: 165 cm; (2) Wanita: 160 cm; b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): (1) Pria: 163 cm; (2) Wanita: 158 cm; c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) Daerah Pesisir: (a) Pria: 163 cm; (b) Wanita: 158 cm; (2) Daerah Pegunungan: (a) Pria: 160 cm; (b) Wanita: 155 cm; Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili; b. Bintara Brimob Berijazah: a) lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C); 

b) lulusan SMK seluruh jurusan terkecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang telah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang lewat jalur Bakomsus diatur tersendiri di dalam pengumuman ini; c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) terhadap pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); d) lulusan D-I s.d. D-IV/S-I bersama dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan Prodi terakreditasi; Tinggi badan sekurang-kurangnya (dengan berat badan seimbang menurut ketetapan yang berlaku): a) umum: (1) Pria: 165 cm; (2) Wanita: 160 cm; b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): (1) Pria: 163 cm; (2) Wanita: 158 cm; c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) Daerah Pesisir: (a) Pria: 163 cm; (b) Wanita: 158 cm; (2) Daerah Pegunungan: (a) Pria: 160 cm; (b) Wanita: 155 cm; Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili; c. Bintara Kompetensi Khusus Polair Berijazah: a) SMK Pelayaran/Perkapalan; b) Minimal D-III Nautika dan Teknika bersama dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia); c) Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan Prodi terakreditasi; Tinggi badan sekurang-kurangnya (dengan berat badan seimbang menurut ketetapan yang berlaku): a) umum: a) umum: (1) Pria: 165 cm; (2) Wanita: 160 cm; b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): (1) Pria: 163 cm; (2) Wanita: 158 cm; c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua 

dan Papua Barat): (1) Daerah Pesisir: (a) Pria: 163 cm; (b) Wanita: 158 cm; (2) Daerah Pegunungan: (a) Pria: 160 cm; (b) Wanita: 155 cm; Pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; d. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI) Berijazah SMK/MAK jurusan: a) Teknik Komputer Jaringan; b) Multimedia; c) Teknik Komputer dan Informatika; d) Telekomunikasi; e) Rekayasa Piranti Lunak; f) Teknik Elektro. Tinggi badan sekurang-kurangnya (dengan berat badan seimbang menurut ketetapan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm; Pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda dan untuk uji 

kompetensidiselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; e. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan Berijazah sekurang-kurangnya D-III bersama dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan Prodi terakreditasi: a) Keperawatan; b) Perawat Gigi; c) Kebidanan; d) Anastesi; e) Gizi; f) Fisioterapi; g) Teknik Gigi; h) Elektromedik; i) Kesehatan Lingkungan; j) Radiologi; k) Analis Kesehatan; l) Farmasi; Tinggi badan sekurang-kurangnya (dengan berat badan seimbang menurut ketetapan yang berlaku) untuk pria 159 cm dan wanita 155 cm; Pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; 

f. Bintara Kompetensi Khusus Musik Berijazah sekurang-kurangnya SMK jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik bersama dengan menguasai (bukan menguasai gara-gara hobi) sekurang-kurangnya 1 (satu) instrumen musik sebagai berikut: a) Flute; b) Oboe; c) Clarinet; d) Sax Alto; e) Sax Tenor; f) Trumpet; g) Trombone; h) Tuba; i) Bason/Fagot; j) Percusi; k) Keyboard; l) Electric Bas; m) Electric Guitar; n) Violin; o) Drum Set; p) Celo Tinggi badan sekurang-kurangnya (dengan berat badan seimbang menurut ketetapan yang berlaku) untuk pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm; Pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Akun Instagram Bahas Soal Furniture, Penasaran?

Mimbar Upacara: Pilihan Tepat untuk Kegiatan Formal dengan Desain Minimalis

Pengobatan Terpercaya di Malaysia: Solusi Kesehatan Berkualitas dengan Expedheal